Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi
Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif atau PONEK adalah upaya pelayanan komprehensif di Rumah Sakit untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal. Dalam hal ini, Pelayanan obstetri dan neonatal regional merupakan upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan bayi lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit. Pelayanan Obstetri dan Neonatal adalah suatu sistem pembagian wilayah kerja rumah sakit dengan cakupan area pelayanan yang dapat di jangkau oleh masyarakat. Dalam waktu kurang dari 1 jam, agar dapat memberikan tindakan darurat sesuai standar.
Upaya pelayanan PONEK secara khusus di tujukan pada penurunan AKI dan AKB sesuai dengan target program nasional dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Lebih luas lagi, upaya pelayanan PONEK harus dapat mengupayakan kesehatan reproduksi ibu. Yang baik dan pencapaian tumbuh kembang anak yang optimal sesuai dengan potensi genetiknya.
Ruang lingkup pelayanan PONEK di RS di mulai dari garis depan/UGD di lanjutkan ke kamar operasi/ruang tindakan sampai ke ruang perawatan.
Secara singkat Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi dapat di deskripsikan sebagai berikut:
- Stabilisasi di UGD dan persiapan untuk pengobatan de nitif.
- Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan.
- Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparatomi dan seksio sesaria.
- Perawatan intermediate dan intensif ibu dan bayi.
- Pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi.
Syarat minimal pelayanan yang harus di sediakan oleh RS PONEK adalah:
- Mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal.
- Mampu memberikan Pelayanan Neonatal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada level IIB (Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi)
RS kelas A seharusnya mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Risiko tinggi dan Neonatal Risiko tinggi pada level IIIA. Sehingga dapat di sebut juga RS MAMPU PONEK PLUS. Untuk RS tipe D, C, B dan A yang belum mencapai standar minimal kriteria RS PONEK berdasarkan Standar Kinerja Klinis. Maka RS tersebut menyandang kriteria RS BELUM MAMPU PONEK yang memerlukan perhatian khusus dan bimbingan. Serta di dorong untuk segera memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di RS nya sehingga mampu memperoleh kriteria RS MAMPU PONEK.