Alur Pelayanan IGD PONEK, IGD PONEK, IGD PONEK Adalah, SOP IGD PONEK, Triase IGD PONEK

Alur Pelayanan IGD PONEK – IGD PONEK – IGD PONEK Adalah – SOP IGD PONEK – Triase IGD PONEK

Triase IGD PONEK adalah penanganan pasien kegawat daruratan obstetric ginekologi dengan proses memilih pasien berdasarkan prioritas kegawat daruratan medic dan juga mengindentifikasi pasien untuk kemudian di berikan prioritas tindakan dan juga perawatan.

Tujuan Triase IGD PONEK

  • Sebagai acuan dalam melaksanakan penerimaan dan juga penanganan pasien kegawat daruratan obstetric sehingga mendapatkan hasil tindakan yang optimal dengan angka mortalitas dan juga morbiditas serendah mungkin.

Prosedur Triase IGD PONEK

A. Persiapan Alat

  • Meja emergency dan juga obat-obatan life saving dan juga alat resusitasi
  • Meja ginekologi
  • Infarm Warmer
  • Saturasi oksigen
  • Neopuff
  • Tensimeter, Stetoskop, dan Termometer
  • Doppler
  • CTG
  • Partus set, hecting set, HPP set
  • Bed side monitor

B. Langkah Kerja

  • Bidan menerima pasien, kemudian melakukan identifikasi dan anamnesa identitas lengkap dan pemeriksaan fisik awal.
  • Memilih pasien dan melakukan diagnosa awal (Triase) Untuk pasien dengan kategori Triase gawat darurat dan gawat tidak darurat lakukan kajian segera dan hubungi dokter jaga untuk melaporkan kondisi pasien, serta lakukan tindakan awal pertolongan pertama atau basic live support dengan berdasarkan observasi terhadap 3 hal, yaitu :
  1. Circulasi
  2. Breathing
  3. Airway

C. Evaluasi Primer

  • Nilai C-A-B
  • Pasang akses IV, monitor, pulse oksimetri, EKG
  • Berikan oksigen sesuai indikasi
  • Pasang katete folley sesuai indikasi
  • Tentukan triase pasien :
  1. Gawat darurat, Memerlukan tindakan segera dan mengancam nyawa. Pasien dengan kondisi berat dan memerlukan penilain cepat dan tindakan medic atau transport segera untuk menyelamatkan hidupnya. Misal pasien perdarahan, yaitu HAP dan HPP, kehamilan diluar kandungan, preeclampsia berat/eklamsia dan gagal nafas.
  2. Gawat tidak darurat, Pasien memerlukan tindakan segera dengan criteria cukup berat
  3. Tidak gawat tidak darurat
  4. Kasus DOA (Death on Arrival)
Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]
Beri Penilaian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *