
RUMAH SAKIT PONEK
Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu di lakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini di sediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan juga persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan juga cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi. Dalam hal ini, Pelayanan maternal neonatal merupakan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK). Hal ini harus dapat terukur melalui Penilaian Kinerja Manajemen dan juga Penilaian Kinerja Klinis (Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif 24 jam di Rumah Sakit).
Ruang Lingkup Pelayanan Rumah Sakit PONEK:
- Stabilisasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan persiapan untuk pengobatan
- Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK Rumah Sakit di ruang tindakan
- Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparatomi dan seksio cesarea
- Perawatan intensif ibu dan bayi.
- Pelayanan Asuhan Ante Natal (kehamilan) Risiko Tinggi.
Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:
- Pelayanan darah
Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya. - Perawatan intensif
Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis - Pencitraan
Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi - Laboratorium
Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.
Kriteria Umum PONEK Rs:
- Ada dokter jaga yang terlatih di UGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergensi obstetrik-neonatal.
- Dokter, bidan dan perawat terlatih melakukan resusitasi neonatus dan kegawat-daruratan obstetrik dan neonatus.
- Mempunyai Standar Operating Prosedur penerimaan dan penanganan pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal.
- Jika memungkinkan, terdapat kebijakan tidak ada uang muka bagi pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal.
- Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu.
- Mempunyai standar respon time di UGD (target diupayakan selama 5 menit), di kamar bersalin (target diupayakan kurang dari 30 menit), pelayanan darah (target diupayakan kurang dari 1 jam).
- Tersedia kamar operasi yang siap (siaga 24 jam) untuk melakukan operasi, bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum.
- Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi dengan target dalam waktu kurang dari 30 menit
- Memiliki Tim yang siap untuk melakukan operasi atau melaksanakan tugas sewaktu-waktu (on call).
- Adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara lain dokter kebidanan, dokter anak, dokter/petugas anastesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, serta dokter umum, bidan dan perawat.
- Mengupayakan tersedianya pelayanan darah yang siap 24 jam.

