Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif atau PONEK adalah upaya pelayanan komprehensif di Rumah Sakit untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal.
Dalam hal ini, Pelayanan obstetri dan neonatal regional merupakan upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan juga bayi lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit. Pelayanan Obstetri dan Neonatal adalah suatu sistem pembagian wilayah kerja rumah sakit dengan cakupan area pelayanan yang dapat di jangkau oleh masyarakat dalam waktu kurang dari 1 jam, agar dapat memberikan tindakan darurat sesuai standar.
Upaya pelayanan PONEK secara khusus di tujukan pada penurunan AKI dan AKB sesuai dengan target program nasional dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Lebih luas lagi, upaya pelayanan PONEK harus dapat mengupayakan kesehatan reproduksi ibu yang baik dan juga pencapaian tumbuh kembang anak yang optimal sesuai dengan potensi genetiknya.
Upaya dalam Layanan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam
- Stabilisasi di UGD dan juga persiapan untuk pengobatan definitif
- Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan
- Penanganan operatif cepat dan juga tepat meliputi laparotomi, dan juga sektio saesaria
- Perawatan intensif ibu dan bayi.
- Pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi
Layanan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi yang tersedia meliputi; antara lain :
- Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal Fisiologis
- Pelayanan kesehatan Maternal dan Neonatal dengan risiko rendah-sedang
- Pelayanan kesehatan Maternal dan Neonatal dengan risiko tinggi
- Pelayanan Kesehatan Neonatal
- Pelayanan Ginekologis
- Pelayanan Penunjang Medik
- Layanan IMD (Inisiasi Menyusui Dini); dll.
- Metode Rawat Gabung Ibu dan Bayi
Syarat minimal pelayanan yang harus disediakan oleh RS PONEK adalah:
- Mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan juga post natal.
- Mampu memberikan Pelayanan Neonatal Fisiologis dan juga Risiko Tinggi pada level IIB (Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi)
RS kelas A seharusnya mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Risiko tinggi dan Neonatal Risiko tinggi pada level IIIA. Sehingga dapat di sebut juga RS MAMPU PONEK PLUS. Untuk RS tipe D, C, B dan A yang belum mencapai standar minimal kriteria RS PONEK berdasarkan Standar Kinerja Klinis. Maka RS tersebut menyandang kriteria RS BELUM MAMPU PONEK yang memerlukan perhatian khusus dan juga bimbingan serta didorong untuk segera memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di RS nya sehingga mampu memperoleh kriteria RS MAMPU PONEK.

