
Pelayanan PONEK secara khusus di tujukan pada penurunan AKI dan AKB sesuai dengan target program nasional dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Lebih luas lagi, upaya pelayanan PONEK harus dapat mengupayakan kesehatan reproduksi ibu yang baik dan juga pencapaian tumbuh kembang anak yang optimal sesuai dengan potensi genetiknya.
Ruang lingkup pelayanan PONEK di RS di mulai dari garis depan/UGD di lanjutkan ke kamar operasi/ruang tindakan sampai ke ruang perawatan. Secara singkat dapat di deskripsikan sebagai berikut:
- Stabilisasi di UGD dan juga persiapan untuk pengobatan de nitif.
- Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan.
- Penanganan operatif cepat dan juga tepat meliputi laparatomi dan juga seksio sesaria.
- Perawatan intermediate dan juga intensif ibu dan bayi.
- Pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi.
Syarat minimal Pelayanan PONEK yang harus di sediakan:
- Mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal.
- Mampu memberikan Pelayanan Neonatal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada level IIB (Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi)
RS kelas A seharusnya mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Risiko tinggi dan Neonatal Risiko tinggi pada level IIIA, sehingga dapat disebut juga RS MAMPU PONEK PLUS. Untuk RS tipe D, C, B dan A yang belum mencapai standar minimal kriteria RS PONEK berdasarkan Standar Kinerja Klinis, maka RS tersebut menyandang kriteria RS BELUM MAMPU PONEK yang memerlukan perhatian khusus dan bimbingan serta didorong untuk segera memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di RS nya sehingga mampu memperoleh kriteria RS MAMPU PONEK.
KRITERIA UMUM RUMAH SAKIT PONEK
- Ada dokter jaga yang terlatih di UGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergensi obstetrik-neonatal.
- Dokter, bidan dan perawat terlatih melakukan resusitasi neonatus dan kegawat- daruratan obstetrik dan neonatus.
- Mempunyai Standar Operating Prosedur penerimaan dan penanganan pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal.
- Jika memungkinkan, terdapat kebijakan tidak ada uang muka bagi pasien kegawat-darutan obstetrik dan neonatal.
- Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu.
- Mempunyai standar respon time di UGD (target diupayakan selama 5 menit), di kamar bersalin (target diupayakan kurang dari 30 menit), pelayanan darah (target diupayakan kurang dari 1 jam)
- Tersedia kamar operasi yang siap (siaga 24 jam) untuk melakukan operasi, bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum.
- Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi dengan target dalam waktu kurang dari 30 menit.
- Memiliki kru/awak yang siap melakukan operasi atau melaksanakan tugas sewaktu-waktu, meskipun on call.
- Adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara lain dokter kebidanan, dokter anak, dokter/petugas anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain serta dokter umum, bidan dan juga perawat.
- Mengupayakan tersedianya pelayanan darah yang siap 24 jam.
- Mengupayakan tersedianya pelayanan penunjang lain yang berperan dalam PONEK, seperti Laboratorium dan Radiologi selama 24 jam, recovery room 24 jam, obat dan juga alat penunjang yang selalu siap tersedia.
- Perlengkapan
– Semua perlengkapan harus bersih (bebas debu, kotoran, bercak, cairan dll)
– Permukaan metal harus bebas karat atau bercak
– Semua perlengkapan harus kokoh (tidak ada bagian yang longgar atau tidak stabil)
– Permukaan yang dicat harus utuh dan bebas dari goresan besar
– Roda perlengkapan (jika ada) harus lengkap dan berfungsi baik
– Instrumen yang siap digunakan harus disterilisasi
– Semua perlengkapan listrik harus berfungsi baik (saklar, kabel dan juga steker menempel kokoh) - Bahan. Semua bahan harus berkualitas tinggi dan juga jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan unit ini.
KRITERIA SDM
Memiliki Tim PONEK esensial yang terdiri dari:
- 2 dokter Spesialis Kebidanan Kandungan*
- 2 dokter Spesialis Anak*
- 2 dokter di Unit Gawat Darurat
- 3 orang bidan (1 koordinator dan juga 2 penyelia)
- 2 orang perawat.
Keterangan tanda * : dalam kondisi khusus tenaga dokter spesialis tersebut tidak ada di wilayah rujukan, maka masing-masing tenaga dokter spesialis dapat di gantikan oleh dokter umum yang memiliki kompetensi yang di perlukan terkait obstetri dan juga neonatal emergensi, di berikan wewenang khusus oleh direktur RS.
Tim PONEK ideal di tambah:
- 1 Dokter spesialis anesthesi
- 1 Perawat anesthesi
- 6 Bidan pelaksana
- 10 Perawat (tiap shift 2-3 perawat jaga)
- 1 Petugas laboratorium (setingkat analis)
- 1 Petugas Radiologi
- 1 Pekarya kesehatan
- 1 Petugas administrasi
- 1 Konselor laktasi
- 1 Tenaga Elektromedik
Staf
- Dokter spesialis anak yang telah mengikuti pelatihan khusus neonatologi, harus tersedia/dapat di hubungi 24 jam
- Dokter spesialis obstetri dan juga ginekologi, harus tersedia/ dapat di hubungi 24 jam
- Dokter spesialis anestesi, harus tersedia/dapat di hubungi 24 jam
- Dokter dan juga perawat harus terlatih dalam asuhan neonatal (ASI, resusitasi neonatus, kegawatdaruratan neonatus). Tim UGD sebaiknya sebagai pemeriksa awal dan juga cepat untuk menemukan kegawatdaruratan dan juga melakukan tindakan stabilisasi untuk penyelamatan jiwa, sedangkantindakan de nitif sebaiknya di lakukan di kamar bersalin.
- Rasio perawat : pasien = 1 : 2-4 dalam setiap tugas jaga
- Konselor laktasi yang dapat di hubungi 24 jam