Pelayanan maternal neonatal merupakan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK). Angka kematian ibu dan neonatus di Indonesia masih menduduki peringkat yang cukup tinggi di Asia Tenggara, bahkan penurunannya terhitung relatif lambat. Kematian ibu sebagian besar di sebabkan oleh perdarahan, infeksi, dan juga eklamsia. Maka proses persalinan hingga perawatan bayi harus di lakukan dengan sistem yang terpadu di tingkat nasional maupun regional. Pelayanan obstetri dan neonatal di tingkat regional merupakan pelayanan terpadu yang di sediakan dalam bentuk PONEK di RSUD, dan PONED di puskesmas. Dalam perannya menurunkan AKI, ketersediaan tenaga kerja yang kompeten dan handal merupakan kunci keberhasilan PONEK RSUD dan PONED. Di Indonesia sudah di susun buku pedoman manajemen penyelenggaraan PONEK RSUD maupun PONED selama 24 jam di rumah sakit dan juga puskesmas tertentu.
PONEK RSUD di wajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:
- Pelayanan darah
Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya. - Perawatan intensif
Dalam unit ini di lakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis - Pencitraan
Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi - Laboratorium
Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.
Tidak semua rumah sakit dapat di jadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
- Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
- Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
- Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
- Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
- Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
- Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
- Tersedia kamar operasi 24 jam
- Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
- Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat
- Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
- Pelayanan darah tersedia selama 24 jam
- Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam
- Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia


