
Standar Pelayanan PONEK (obstetri neonatal emergensi komprehensif) adalah suatu pelayanan kedaruratan kasus maternal dan juga neonatal secara komprehensif dan terintegrasi selama 24 jam melalui jejaring rujukan dalam suatu wilayah /daerah. Regionalisasi Pelayanan Obstetri dan Neonatal adalah suatu sistem pembagian wilayah kerja rumah sakit dengan cakupan area pelayanan yang dapat dijangkau oleh masyarakat dalam waktu kurang dari 1 jam, agar dapat memberikan tindakan darurat sesuai standar. Rumah Sakit yang menyediakan Standar Pelayanan PONEK 24 jam adalah Rumah Sakit yang memilki kemampuan dalam menyelenggarakan pelayanan Kedaruratan Maternal dan Neonatal secara komprehensif dan juga terintegrasi 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu.
Upaya dalam Layanan PONEK 24 Jam
- Stabilisasi di UGD dan juga persiapan untuk pengobatan definitif
- Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan
- Penanganan operatif cepat dan juga tepat meliputi laparotomi, dan sektio saesaria
- Perawatan intensif ibu dan juga bayi.
- Pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi
Layanan yang tersedia meliputi; antara lain :
- Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal Fisiologis
- Pelayanan kesehatan Maternal dan Neonatal dengan risiko rendah-sedang
- Pelayanan kesehatan Maternal dan Neonatal dengan risiko tinggi
- Pelayanan Kesehatan Neonatal
- Pelayanan Ginekologis
- Pelayanan Penunjang Medik
- Layanan IMD (Inisiasi Menyusui Dini); dll.
- Metode Rawat Gabung Ibu dan Bayi
Ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK dibagi dalam 2 kelas:
- Kelas C
– Pelayanan fisiologis (pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan juga SDIDTK)
– Pelayanan dengan risiko tinggi (antenatal, intranatal, postnatal)
– Pelayanan kesehatan neonatal
– Pelayanan ginekologis
– Perawatan khusus/ high care unit dan juga transfusi darah - Kelas B
– Pada pelayanan kelas B ini juga menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NICU, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.
Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:
- Pelayanan darah
Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya. - Perawatan intensif
Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis - Pencitraan
Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi - Laboratorium
Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.
