
Pelayanan Tim PONEK secara khusus di tujukan pada penurunan AKI dan AKB sesuai dengan target program nasional dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Lebih luas lagi, upaya pelayanan Tim PONEK harus dapat mengupayakan kesehatan reproduksi ibu yang baik dan juga pencapaian tumbuh kembang anak yang optimal sesuai dengan potensi genetiknya.
Area Resusitasi dan Stabilisasi di Ruang Obstetri dan Neonatus/UGD
- Paling kecil, ruangan berukuran 6 m2 dan juga ada di dalam Unit Perawatan Khusus.
- Kamar di Unit Gawat Darurat harus terpisah dari kamar gawat darurat lain. Sifat privasi ini penting untuk kebutuhan perempuan bersalin dan juga bayi.
- Tujuan kamar ini ialah: memberikan pelayanan darurat untuk stabilisasi kondisi pasien, misalnya syok, henti jantung, hipotermia, asksia dan juga apabila perlu menolong partus darurat serta resusitasi. Perlu di lengkapi dengan meja resusitasi bayi, inkubator dan juga peralatan resusitasi lengkap.
- Sarana Pendukung, meliputi: toilet, kamar tunggu keluarga, kamar persiapan peralatan (linen dan instrumen), kamar kerja kotor, kamar jaga, ruang sterilisator dan juga jalur ke ruang bersalin terletak saling berdekatan dan juga merupakan bagian dari unit gawat darurat.
- Masing – masing area resusitasi untuk maternal dan neonatal paling kecil berukuran 6 m2
Syarat minimal pelayanan yang harus di sediakan oleh RS PONEK adalah:
- Mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal.
- Mampu memberikan Pelayanan Neonatal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada level IIB (Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi)
RS kelas A seharusnya mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Risiko tinggi dan Neonatal Risiko tinggi pada level IIIA, sehingga dapat disebut juga RS MAMPU PONEK PLUS. Untuk RS tipe D, C, B dan A yang belum mencapai standar minimal kriteria RS PONEK berdasarkan Standar Kinerja Klinis, maka RS tersebut menyandang kriteria RS BELUM MAMPU PONEK yang memerlukan perhatian khusus dan bimbingan serta didorong untuk segera memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di RS nya sehingga mampu memperoleh kriteria RS MAMPU PONEK.
Staf
- Dokter spesialis anak yang telah mengikuti pelatihan khusus neonatologi, harus tersedia/dapat di hubungi 24 jam
- Dokter spesialis obstetri dan ginekologi, harus tersedia/ dapat di hubungi 24 jam
- Dokter spesialis anestesi, harus tersedia/dapat di hubungi 24 jam
- Dokter dan perawat harus terlatih dalam asuhan neonatal (ASI, resusitasi neonatus, kegawatdaruratan neonatus). Tim UGD sebaiknya sebagai pemeriksa awal dan cepat untuk menemukan kegawatdaruratan dan melakukan tindakan stabilisasi untuk penyelamatan jiwa.
- Sedangkantindakan de nitif sebaiknya di lakukan di kamar bersalin.
- Rasio perawat : pasien = 1 : 2-4 dalam setiap tugas jaga
- Konselor laktasi yang dapat di hubungi 24 jam












