Ponek RSUD, PONEK Rumah Sakit, Program Kerja PONEK RS, Program PONEK Rumah Sakit, Standar PONEK Rumah Sakit

PONEK Rumah Sakit – PONEK RSUD

Dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan juga bayi, WHO mencanangkan program Safe Motherhood yang mempunyai slogan Making Pregnancy Safer (MPS). Di dalamnya terdapat 4 pilar penting salah satunya adalah Pelayanan Obstetrik Neonatal Esensial/Emergensi. Yang bertujuan untuk menjamin tersedianya pelayanan esensial pada kehamilan risiko tinggi dengan gawat-obstetrik. Pelayanan PONEK bekerja secara khusus untuk menurunkan AKI dan AKB sesuai tujuan program nasional dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit Nasional (SNARS). Pelayanan emergensi untuk gawat-darurat-obstetrik dan komplikasi persalinan pada setiap ibu yang membutuhkannya. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kesehatan kemudian mengembangkan program tersebut dengan rangkaian paket pembelajaran dan pelatihan. Yaitu PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif) dan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar). Yang bertujuan meningkatkan para profesional di bidang pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan tinggi kepada ibu, bayi baru lahir, dan juga anak.

Pemerintah Indonesia melalui Kementrian selanjutnya mengembangkan program dengan rangkaian paket pembelajaran dan pelatihan yaitu PONEK (Pelayanan Obsteri Neonatal Emergenso Terpadu) dan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar). Yang bertujuan untuk meningkatkan profesional berkualitas dan memberikan layanan berkualitas untuk ibu, bayi baru lahir dan anak – anak.

Secara lebih luas, kerja pelayanan PONEK harus mengupayakan kesehatan reproduksi ibu yang baik dan juga tumbuh kembang anak yang optimal sesuai dengan potensi genetikanya. Dalam hal ini Pelayanan PONEK di rumah sakit mullai dari depan/ruang gawat darurat. Dan meluas ke ruang operasi/ruang tindakan hingga ruang perawatan.

Ruang Lingkup Standar PONEK

  1. Batasan yang boleh dilakukan Bidan. Dalam PONEK, bidan boleh memberikan pelayanan sebagai berikut
  • Injeksi antibiotika
  • Injeksi unterotonika
  • Injeksi sedative
  • Plasenta manual
  • Transfusi darah
  • Perawatan neonatal secara intensi

2. Kriteria Rumah Sakit

Memiliki fasilitas rawat inapMemiliki Puskesmas binaanRumah sakit tipe C

Rumah sakit dalam Standar PONEK harus mampu menangani kasus rujukan. Yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan ini bersedia selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim RS di ruang tindakan. Penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Standar PONEK
Standar PONEK
PONEK, PONEK Rumah Sakit, Standar PONEK Rumah Sakit, Struktur Tim PONEK, Tim Ponek Rumah Sakit

PONEK – PONEK Rumah Sakit – Standar PONEK Rumah Sakit – Struktur Tim PONEK – Tim PONEK Rumah Sakit

Ponek adalah pelayanan obstetri neonatal esensial / emergensi komperhensif. Tujuan utama mampu menyelamatkan ibu dan juga anak baru lahir melelui program rujukan berencana dalam satu wilayah kabupaten kotamadya atau profinsi. Upaya Pelayanan PONEK : Stabilisasi di UGD dan juga persiapan untuk pengobatan definitif.

Upaya pelayanan PONEK secara khusus di tujukan pada penurunan AKI dan AKB sesuai dengan target program nasional dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Dalam hal ini lebih luas lagi, upaya pelayanan PONEK harus dapat mengupayakan kesehatan reproduksi ibu yang baik dan juga pencapaian tumbuh kembang anak yang optimal sesuai dengan potensi genetiknya.

Ruang lingkup pelayanan di RS bermulai dari garis depan/UGD di lanjutkan ke kamar operasi/ruang tindakan sampai ke ruang perawatan. Secara singkat dapat di deskripsikan sebagai berikut:

  • Stabilisasi di UGD dan juga persiapan untuk pengobatan de nitif.
  • Penanganan kasus gawat darurat oleh tim RS di ruang tindakan.
  • Penanganan operatif cepat dan juga tepat meliputi laparatomi dan seksio sesaria.
  • Perawatan intermediate dan juga intensif ibu dan bayi.
  • Pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi.

Syarat minimal pelayanan yang harus disediakan oleh RS PONEK adalah:

  • Mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan juga Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal.
  • Mampu memberikan Pelayanan Neonatal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada level IIB (Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi)

RS kelas A seharusnya mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Risiko tinggi dan Neonatal Risiko tinggi pada level IIIA, sehingga dapat di sebut juga RS MAMPU PONEK PLUS. Untuk RS tipe D, C, B dan juga A yang belum mencapai standar minimal kriteria RS PONEK berdasarkan Standar Kinerja Klinis, maka RS tersebut menyandang kriteria RS BELUM MAMPU PONEK yang memerlukan perhatian khusus dan juga bimbingan serta mendapatkan dorongan untuk segera memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di RS nya sehingga mampu memperoleh kriteria RS.

Tim PONEK ideal ditambah:

  1. 1 Dokter spesialis anesthesi
  2. 1 Perawat anesthesi
  3. 6 Bidan pelaksana
  4. 10 Perawat (tiap shift 2-3 perawat jaga)
  5. 1 Petugas laboratorium (setingkat analis)
  6. 1 Petugas Radiologi
  7. 1 Pekarya kesehatan
  8. 1 Petugas administrasi
  9. 1 Konselor laktasi
  10. 1 Tenaga Elektromedik
PONEK Rumah Sakit, Program Kerja PONEK RS, Program PONEK 24 Jam, Program PONEK Rumah Sakit, Standar PONEK Rumah Sakit

PONEK Rumah Sakit – Program Kerja PONEK RS – Program PONEK Rumah Sakit – Program PONEK 24 Jam – Standar PONEK Rumah Sakit

Pelayanan PONEK (obstetri neonatal emergensi komprehensif) adalah suatu pelayanan kedaruratan kasus maternal dan neonatal secara komprehensif danterintegrasi selama 24 jam melalui jejaring rujukan dalam suatu wilayah /daerah. Rumah Sakit yang menyediakan Layanan PONEK 24 jam adalah PONEK Rumah Sakit yang memilki kemampuan dalam menyelenggarakan pelayanan Kedaruratan Maternal dan juga Neonatal secara komprehensif dan juga terintegrasi 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu.

Regionalisasi Pelayanan Obstetri dan Neonatal adalah suatu sistem pembagian wilayah kerja rumah sakit dengan cakupan area pelayanan yang dapat dijangkau oleh masyarakat dalam waktu kurang dari 1 jam, agar dapat memberikan tindakan darurat sesuai standar. Regionalisasi menjamin agar sistem rujukan kesehatan berjalan secara optimal. Rujukan adalah pelimpahan tanggung jawab timbal balik dua arah dari sarana pelayanan primer kepada sarana kesehatan sekunder dan tersier.

Upaya dalam Layanan PONEK 24 Jam

  1. Stabilisasi di UGD dan persiapan untuk pengobatan definitif
  2. Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan
  3. Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparotomi, dan sektio saesaria
  4. Perawatan intensif ibu dan bayi.
  5. Pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi

Layanan yang tersedia meliputi; antara lain :

  1. Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal Fisiologis
  2. Pelayanan kesehatan Maternal dan Neonatal dengan risiko rendah-sedang
  3. Pelayanan kesehatan Maternal dan Neonatal dengan risiko tinggi
  4. Pelayanan Kesehatan Neonatal
  5. Pelayanan Ginekologis
  6. Pelayanan Penunjang Medik
  7. Layanan IMD (Inisiasi Menyusui Dini); dll.
  8. Metode Rawat Gabung Ibu dan Bayi


Kriteria sebagai Rumah sakit PONEK; antara lain sbb :

  1. Ada dokter jaga yang terlatih di UGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara urnum maupun emergensi obstetri — neonatal.
  2. Dokter, bidan dan perawat telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit meliputi resusitasi neonatus, kegawat-daruratan obstetrik dan neonatus.
  3. Mempunyai Standar Operating Prosedur penerimaan dan penanganan pasien kegawat-daruratan obstetrik dan juga neonatal.
  4. Kebijakan tidak ada uang muka bagi pasien kegawat-daruratan obstetrik dan juga neonatal.
  5. Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu.
  6. Mempunyai standar respon time di UGD selama 10 menit, di kamar bersalin kurang dari 30 menit, pelayanan darah kurang dari 1 jam.
  7. Tersedia kamar operasi yang siap (siaga 24 jam) untuk melakukan operasi, bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum.
  8. Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi dalam waktu kurang dari 30 menit.
  9. Memiliki kru/awak yang siap melakukan operasi atau melaksanakan tugas sewaktu-waktu,meskipun on call.
  10. Adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara Iain dokter kebidanan, dokter anak, dokter I petugas anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis Iain serta dokter umum, bidan dan perawat.
  11. Tersedia pelayanan darah yang siap 24 jam.
  12. Tersedia pelayanan penunjang Iain yang berperan dalam PONEK, seperti Laboratorium dan Radiologi selama 24 jam, recovery room 24 jam, obat dan juga alat penunjang yang selalu siap tersedia.