PONEK Rumah Sakit, PONEK Rumah Sakit Adalah, Ptogram Ponek Rumah Sakit, Standar PONEK Rumah Sakit, Tim Ponek Rumah Sakit

PONEK Rumah Sakit – Standar PONEK Rumah Sakit

Angka kematian ibu dan neonatus di Indonesia masih menduduki peringkat yang cukup tinggi di Asia Tenggara, bahkan penurunannya terhitung relatif lambat. Perdarahan, infeksi, dan juga eklamsia yaitu biasanya penyebab kematian pada ibu. Sistem terpadu di tingkat nasional maupun regional merupakan proses persalinan dan juga perawatan bayi. Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di rumah sakit, dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) di puskesmas yaitu pelayanan obstetri dan neonatal di tingkat regional merupakan pelayanan terpadu. Dalam perannya menurunkan AKI, ketersediaan tenaga kerja yang kompeten dan handal merupakan kunci keberhasilan PONEK dan PONED. Buku pedoman manajemen penyelenggaraan PONEK maupun PONED selama 24 jam di rumah sakit dan juga puskesmas tertentu sudah di susun di Indonesia.

Rumah sakit PONEK merupakan rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan juga bayi. Keberadaan PONEK dan PONED sangat membantu menurunkan AKI jika dapat disertai petugas kesehatan serta sarana dan rasarana yang memadai. Dalam pelaksanaannya PONED dan PONEK harus bekerjasama untuk saling mendukung pelayanan ibu dan bayi sebaik mungkin.

PONEK:

Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan juga persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Ruang lingkup rumah sakit PONEK dibagi menjadi 2 kelas:

  • Kelas C
    – Pelayanan fisiologis (pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan SDIDTK)
    – Pelayanan dengan risiko tinggi (antenatal, intranatal, postnatal)
    – Pelayanan kesehatan neonatal
    – Pelayanan ginekologis
    – Perawatan khusus/ high care unit dan transfusi darah
  • Kelas B
    – Pada pelayanan kelas B ini juga menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.


Rumah sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:

  • Pelayanan darah
    Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.
  • Perawatan intensif
    Pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis
  • Pencitraan
    Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi
  • Laboratorium
    Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.


Kriteria umum rumah sakit PONEK untuk rujukan :

  • Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal.
  • Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus).
  • Memiliki SOP penerimaan dan juga penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus.
  • Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus.
  • Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu.
  • Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam.
  • Tersedia kamar operasi 24 jam.
  • Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit.
  • Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat.
  • Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan).
  • Pelayanan darah tersedia selama 24 jam.
  • Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam.
  • Perlengkapan harus bersih, dan juga tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia.

Pada rumah sakit PONEK membutuhkan tim standar yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Rumah sakit PONEK memerlukan beberapa ruangan antara lain ruang maternal, ruang neonatus, ruang operasi, dan juga ruangan penunjang.

Ponek Rumah Sakit
Ponek Rumah Sakit

Pelayanan Ponek, Pelayanan Ponek Adalah, Pelayanan Ponek Apa Saja, Pelayanan Ponek di Rumah Sakit, Standar Pelayanan Ponek, Uncategorized

Pelayanan PONEK Rumah Sakit

Rumah Sakit PONEK 24 jam adalah Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal secara komprehensif dan terintegrasi 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu dan sangat berperan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Pelayanan maternal neonatal merupakan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan PONEK. Dalam hal ini harus dapat terukur melalui Penilaian Kinerja Manajemen dan Penilaian Kinerja Klinis (Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif 24 jam di Rumah Sakit).

Pelayanan PONEK merupakan salah satu kegiatan pelayanan dalam Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) dan mendukung Program Nasional.

Ruang Lingkup Pelayanan PONEK :

  • Stabilisasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan persiapan untuk pengobatan
  • Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK Rumah Sakit di ruang tindakan
  • Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparatomi dan seksio cesarea
  • Perawatan intensif ibu dan bayi.
  • Pelayanan Asuhan Ante Natal (kehamilan) Risiko Tinggi.

Kriteria Umum Rumah Sakit PONEK :

  • Ada dokter jaga yang terlatih di UGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergensi obstetrik-neonatal.
  • Dalam hal ini dokter, bidan dan perawat terlatih melakukan resusitasi neonatus dan kegawat-daruratan obstetrik dan neonatus.
  • Mempunyai Standar Operating Prosedur penerimaan dan penanganan pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal.
  • Dalam hal ini jika memungkinkan, terdapat kebijakan tidak ada uang muka bagi pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal.
  • Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu.
  • Mempunyai standar respon time di UGD (target diupayakan selama 5 menit), di kamar bersalin. Target diupayakan kurang dari 30 menit, pelayanan darah target diupayakan kurang dari 1 jam.
  • Tersedia kamar operasi yang siap siaga (24 jam) untuk melakukan operasi, bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum.
  • Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi dengan target dalam waktu kurang dari 30 menit
  • Memiliki Tim yang siap untuk melakukan operasi atau melaksanakan tugas sewaktu-waktu (on call).
  • Dalam hal ini adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara lain dokter kebidanan, dokter anak, dokter/petugas anastesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, serta dokter umum, bidan dan perawat.
  • Dan mengupayakan tersedianya pelayanan darah yang siap 24 jam.

Kriteria Rumah Sakit Ponek, Ponek RSUD, Rumah Sakit Ponek, Rumah Sakit Ponek Adalah, Tim Ponek Rumah Sakit

Kriteria Rumah Saki PONEK

Rumah Sakit PONEK 24 jam adalah Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal secara komprehensif dan terintegrasi 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu dan sangat berperan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Pelayanan maternal neonatal merupakan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK). Hal ini harus dapat terukur melalui Penilaian Kinerja Manajemen dan Penilaian Kinerja Klinis (Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif 24 jam di Rumah Sakit).

Regionalisasi Pelayanan Obstetri dan Neonatal adalah suatu sistem pembagian wilayah kerja rumah sakit dengan cakupan area pelayanan yang dapat dijangkau oleh masyarakat dalam waktu kurang dari 1 jam, agar dapat memberikan tindakan darurat sesuai standar. Regionalisasi menjamin agar sistem rujukan kesehatan berjalan secara optimal. Rujukan adalah pelimpahan tanggung jawab timbal balik dua arah dari sarana pelayanan primer kepada sarana kesehatan sekunder dan tersier.

Ruang Lingkup Pelayanan PONEK :

  1. Stabilisasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan persiapan untuk pengobatan
  2. Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK Rumah Sakit di ruang tindakan
  3. Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparatomi dan seksio cesarea
  4. Perawatan intensif ibu dan bayi.
  5. Pelayanan Asuhan Ante Natal (kehamilan) Risiko Tinggi

Kriteria Umum Rumah Sakit PONEK :

  1. Ada dokter jaga yang terlatih di UGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergensi obstetrik-neonatal.
  2. Dokter, bidan dan perawat terlatih melakukan resusitasi neonatus dan kegawat-daruratan obstetrik dan neonatus.
  3. Mempunyai Standar Operating Prosedur penerimaan dan penanganan pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal.
  4. .Jika memungkinkan, terdapat kebijakan tidak ada uang muka bagi pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal.
  5. Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu.
  6. Mempunyai standar respon time di UGD (target diupayakan selama 5 menit), di kamar bersalin (target diupayakan kurang dari 30 menit), pelayanan darah (target diupayakan kurang dari 1 jam).
  7. Tersedia kamar operasi yang siap (siaga 24 jam) untuk melakukan operasi, bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum.
  8. Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi dengan target dalam waktu kurang dari 30 menit
  9. Memiliki Tim yang siap untuk melakukan operasi atau melaksanakan tugas sewaktu-waktu (on call).
  10. Adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara lain dokter kebidanan, dokter anak, dokter/petugas anastesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, serta dokter umum, bidan dan perawat.
  11. Mengupayakan tersedianya pelayanan darah yang siap 24 jam.

Rumah Sakit Ponek
Rumah Sakit Ponek
Ponek RSUD, PONEK Rumah Sakit, Program PONEK Rumah Sakit, Standar PONEK Rumah Sakit, Standar Ruang PONEK

PONEK Rumah Sakit – PONEK Rs

PONEK adalah suatu layanan yang menyediakan pelayanan untuk menangani pasien ibu hamil yang akan melangsungkan persalinan dengan status gawat darurat. PONEK Rumah Sakit merupakan rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan bayi. Petugas kesehatan, sarana prasarana yang memadai, dan adanya PONEK sangat membantu dalam menurunkan AKI. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya PONED dan PONEK harus bekerjasama untuk saling mendukung pelayanan ibu dan bayi sebaik mungkin.

Angka kematian ibu di Indonesia masih menduduki peringkat yang cukup tinggi di Asia Tenggara, bahkan penurunannya terhitung relatif lambat. Banyak faktor yang menyebabkan kematian ibu, salah satunya adalah perdarahan, infeksi, dan eklamsia. Oleh karena itu, kita harus melaksanakan proses persalinan dan perawatan bayi dengan sistem yang terpadu di tingkat nasional maupun regional. Pelayanan obstetri dan neonatal di tingkat regional harus mendukung sistem terpadu melalui Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di rumah sakit. Dalam perannya menurunkan AKI, ketersediaan tenaga kerja yang kompeten dan handal merupakan kunci keberhasilan PONEK. Oleh karena itu, di Indonesia, pemerintah sudah menyusun buku pedoman untuk manajemen penyelenggaraan PONEK selama 24 jam di rumah sakit dan puskesmas tertentu.

Rumah sakit PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, dan perawat). Karena Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Ruang Lingkup Pelayanan PONEK Rumah Sakit :

Kelas C

  • Pelayanan fisiologis (pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan SDIDTK)
  • Pelayanan dengan risiko tinggi (antenatal, intranatal, dan postnatal)
  • Pelayanan kesehatan neonatal
  • Pelayanan ginekologis
  • Perawatan khusus/ high care unit dan transfusi darah

Kelas B

  • Demikian pula pelayanan di kelas B ini juga menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C. Namun sarana yang digunakan lebih memadai. Contohnya seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.

PONEK Rumah Sakit

PONEK Rumah Sakit

Pelayanan Ponek, Pelayanan Ponek Adalah, Pelayanan Ponek Apa Saja, Pelayanan Ponek di Rumah Sakit, Standar Pelayanan Ponek

Pelayanan PONEK Di Rumah Sakit

Rumah Sakit PONEK 24 jam adalah Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal secara komprehensif. Dalam hal ini terintegrasi 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu dan sangat berperan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Pelayanan maternal neonatal merupakan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu. Dalam hal ini bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK). Dalam hal ini harus dapat terukur melalui Penilaian Kinerja Manajemen dan Penilaian Kinerja Klinis (Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif 24 jam di Rumah Sakit).

Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, oleh karena itu penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Rumah Sakit PONEK diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:

  • Pelayanan darah
    Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.
  • Perawatan intensif
    Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis
  • Pencitraan
    Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan bayi
  • Laboratorium
    Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.

Tidak semua rumah sakit dapat dijadikan rujukan/ sebagai PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

  • Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal.
  • Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus).
  • Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
  • Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus.
  • Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu.
  • Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam.
  • Tersedia kamar operasi 24 jam.
  • Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit.
  • Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat.
  • Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan).
  • Pelayanan darah tersedia selama 24 jam.
  • Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam.
  • Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia.

Standar Pelayanan Ponek, Standar PONEK, Standar PONEK Rumah Sakit, Standar Ruang PONEK, Struktur Tim PONEK

Standar Pelayanan PONEK

Ponek adalah pelayanan obstetri neonatal esensial / emergensi komperhensif. Tujuan utama mampu menyelamatkan ibu dan juga anak baru lahir melelui program rujukan berencana dalam satu wilayah kabupaten atau provinsi.

Upaya pelayanan PONEK secara khusus menunjukan pada penurunan AKI dan AKB sesuai dengan target program nasional dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Lebih luas lagi, dalam hal ini upaya pelayanan PONEK harus dapat mengupayakan kesehatan reproduksi ibu yang baik dan juga pencapaian tumbuh kembang anak yang optimal sesuai dengan potensi genetiknya.

Asuhan Bayi Baru Lahir Sesuai Standar PONEK

  1. Level I : Asuhan Neonatus rawat gabung. Dalam hal ini pelayanan yang diberikan kepada bayi baru lahir bugar yang ditempatkan Bersama ibu dalam satu ruangan
  2. Level II : Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi (Ruang Rawat Neonatus Asuhan Khusus) – – Level II B: Pelayanan obstetri dan neonatal emergensi komprehensif (sesuai dengan kemampuan standar PONEK)
  3. Level III: Perawatan Neonatal Intensif

Ruang lingkup pelayanan PONEK di RS mulai dari garis depan/UGD yang lanjut ke kamar operasi/ruang tindakan sampai ke ruang perawatan. Secara singkat dapat terdeskrepsikan sebagai berikut:

  1. Stabilisasi di UGD dan juga persiapan untuk pengobatan de nitif.
  2. Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan.
  3. Penanganan operatif cepat dan juga tepat meliputi laparatomi dan juga seksio sesaria.
  4. Perawatan intermediate dan juga intensif ibu dan juga bayi.
  5. Pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi.

KRITERIA SDM
Memiliki Tim PONEK esensial yang terdiri dari:

  1. 2 dokter Spesialis Kebidanan Kandungan*
  2. 2 dokter Spesialis Anak*
  3. 2 dokter di Unit Gawat Darurat
  4. 3 orang bidan (1 koordinator dan 2 penyelia)
  5. 2 orang perawat.

Keterangan tanda * : dalam kondisi khusus tenaga dokter spesialis tersebut tidak ada di wilayah rujukan, oleh karena itu masing-masing tenaga dokter spesialis dapat tergantikan oleh dokter umum yang memiliki kompetensi yang perlu terkait obstetri dan juga neonatal emergensi, dalam hal ini dapat memberikan wewenang khusus oleh direktur RS.

Tim PONEK ideal ditambah:

  1. 1 Dokter spesialis anesthesi
  2. 1 Perawat anesthesi
  3. 6 Bidan pelaksana
  4. 10 Perawat (tiap shift 2-3 perawat jaga)
  5. 1 Petugas laboratorium (setingkat analis)
  6. 1 Petugas Radiologi
  7. 1 Pekarya kesehatan
  8. 1 Petugas administrasi
  9. 1 Konselor laktasi
  10. 1 Tenaga Elektromedik

Staf

  1. Dokter spesialis anak yang telah mengikuti pelatihan khusus neonatologi, harus tersedia/dapat menghubungi 24 jam
  2. Dokter spesialis obstetri dan juga ginekologi, harus tersedia/ dapat dihubungi 24 jam
  3. Dokter spesialis anestesi, harus tersedia/dapat terhubung 24 jam
  4. Dokter dan juga perawat harus terlatih dalam asuhan neonatal (ASI, resusitasi neonatus, kegawatdaruratan neonatus). Dalam hal ini Tim UGD sebaiknya sebagai pemeriksa awal dan juga cepat untuk menemukan kegawatdaruratan dan juga melakukan tindakan stabilisasi untuk penyelamatan jiwa, sedangkan tindakan de nitif sebaiknya melakukannya di kamar bersalin.
  5. Dalam hal ini rasio perawat : pasien = 1 : 2-4 dalam setiap tugas jaga
  6. Konselor laktasi yang dapat dihubungi 24 jam
Standar PONEK
Standar PONEK
Standar PONEK
Pelayanan Ponek, Pelayanan Ponek Adalah, Pelayanan Ponek Apa Saja, Standar Pelayanan Ponek, Standar PONEK Rumah Sakit

Standar Pelayanan PONEK Rumah Sakit

Ponek adalah pelayanan obstetri neonatal esensial / emergensi komperhensif. Tujuan utama mampu menyelamatkan ibu dan juga anak baru lahir melelui program rujukan berencana dalam satu wilayah kabupaten kotamadya atau profinsi. Dalam hal ini upaya Pelayanan PONEK : Stabilisasi di UGD dan juga persiapan untuk pengobatan definitif.

Pelayanan PONEK (obstetri neonatal emergensi komprehensif) adalah suatu pelayanan kedaruratan kasus maternal dan neonatal secara komprehensif danterintegrasi selama 24 jam melalui jejaring rujukan dalam suatu wilayah /daerah.

Rumah sakit dalam PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan, perawat). Oleh karena itu pelayanan ini disediakan selama 24 jam. Standar Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan juga persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, dalam hal ini penanganan operatif tepat dan juga cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan juga bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Regionalisasi Pelayanan Obstetri dan Neonatal adalah suatu sistem pembagian wilayah kerja rumah sakit dengan cakupan area pelayanan yang dapat dijangkau oleh masyarakat dalam waktu kurang dari 1 jam, agar dapat memberikan tindakan darurat sesuai standar.

Dalam hal ini regionalisasi menjamin agar sistem rujukan kesehatan berjalan secara optimal.
Rujukan adalah pelimpahan tanggung jawab timbal balik dua arah dari sarana pelayanan primer kepada sarana kesehatan sekunder dan juga tersier.

LINGKUP PELAYANAN RUMAH SAKIT PONEK 24 JAM

Upaya Pelayanan PONEK :

  • Stabilisasi di UGD dan juga persiapan untuk pengobatan definitif
  • Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan
  • Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparotomi, dan sectio caesaria
  • Perawatan intensif ibu dan juga bayi.
  • Pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi

Layanan yang tersedia meliputi; antara lain :

  • Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal Fisiologis
  • Pelayanan kesehatan Maternal dan Neonatal dengan risiko rendah-sedang
  • Pelayanan kesehatan Maternal dan Neonatal dengan risiko tinggi
  • Pelayanan Kesehatan Neonatal
  • Pelayanan Ginekologis
  • Pelayanan Penunjang Medik
  • Layanan IMD (Inisiasi Menyusui Dini); dll.
  • Metode Rawat Gabung Ibu dan Bayi

Ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK dibagi dalam 2 kelas:

  • Kelas C
    1. Pelayanan fisiologis (pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan juga SDIDTK)
    2. Pelayanan dengan risiko tinggi (antenatal, intranatal, postnatal)
    3. Pelayanan kesehatan neonatal
    4. Pelayanan ginekologis
    5. Perawatan khusus/ high care unit dan transfusi darah
  • Kelas B
    Pada pelayanan kelas B ini juga menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.

Standar Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan juga persiapan obat definitif, dalam hal ini penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, oleh karena itu penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan juga bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Standar Pelayanan PONEK
Standar Pelayanan PONEK
Program Kerja PONEK, Program Kerja PONEK RS, Program PONEK, Program PONEK 24 Jam, Program PONEK Rumah Sakit

Program PONEK Rumah Sakit 24 Jam

PONEK sendiri merupakan suatu sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan perawatan dan keselamatan ibu hamil, persalinan, dan bayi baru lahir dengan memberikan layanan yang komprehensif dan juga tepat waktu dalam situasi darurat atau kegawatdaruratan.

Program PONEK melibatkan kolaborasi antara tim medis yang terlatih, termasuk dokter obstetri, bidan, perawat, dan juga petugas kesehatan lainnya. Dalam hal ini Fokus utamanya adalah pada perawatan maternal dan neonatal darurat, sehingga memastikan bahwa ibu hamil dan bayi baru lahir mendapatkan akses ke pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka, terutama dalam situasi-situasi kritis yang dapat mengancam nyawa.

Program PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

TUJUAN PELATIHAN PROGRAM PONEK

Tujuan Umum :
Pelatihan Ini Dimaksudkan Untuk Membantu Rumah Sakit Dalam Menyiapkan Sdm Yang Kompeten Dalam Memberikan Pelayanan Emergensi Maternal Neonatal Secara Komprehensif Serta Mendayagunakan Rumahsakit Sebagai Pusat Rujukan Pelayanan Ibu Dan Juga Anak.

Tujuan Khusus :
Secara Khusus Pelatihan Ini Dimaksudkan Untuk Memberikan Atau Meningkatkan Kompetensi Dokter, Bidan Dan Perawat Dalam Pelayanan Emergensi Maternal Neonatal

Ruang Lingkup Pelayanan PONEK:

  1. Stabilisasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan persiapan untuk pengobatan
  2. Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK Rumah Sakit di ruang tindakan
  3. Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparatomi dan seksio cesarea
  4. Perawatan intensif ibu dan bayi
  5. Pelayanan Asuhan Ante Natal (kehamilan) Risiko Tinggi.

Ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK dibagi dalam 2 kelas:

Kelas C

  • Pelayanan fisiologis (pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan SDIDTK)
  • Pelayanan dengan risiko tinggi (antenatal, intranatal, postnatal)
  • Pelayanan kesehatan neonatal
  • Pelayanan ginekologis
  • Perawatan khusus/ high care unit dan transfusi darah


Kelas B


Pada pelayanan kelas B ini juga menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan juga terdapat perawatan intensif untuk neonatus.


Rumah sakit PONEK wajib memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:

  1. Pelayanan darah
    Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.
  2. Perawatan intensif
    Dalam unit ini melakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis
  3. Pencitraan
    Termasuk di dalamnya radiologi dan USG ibu dan juga bayi
  4. Laboratorium
    Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan juga urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.
Program PONEK
Program PONEK
Pelatihan Tim PONEK, Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif, Struktur Tim PONEK, Tim PONEK, Tim PONEK Rs, Tim PONEK Terdiri Dari

Kriteria Tim PONEK Di Rumah Sakit

TIM PONEK

TIM PONEK RS

Rumah sakit PONEK harus mampu menangani kasus rujukan yang tidak mampu di lakukan petugas kesehatan di tingkat layanan primer (dokter, bidan dan juga perawat). Pelayanan ini di sediakan selama 24 jam. Pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan juga persiapan obat definitif, penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan juga cepat (laparotomi dan juga seksio serkaria), perawatan intensif ibu dan juga bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi. Dalam hal ini, Pelayanan maternal neonatal merupakan pelayanan bagi ibu dan juga bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK). Hal ini harus dapat terukur melalui Penilaian Kinerja Manajemen dan juga Penilaian Kinerja Klinis (Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif 24 jam di Rumah Sakit).

Tim PONEK ideal di tambah:

  1. 1 Dokter spesialis anesthesi
  2. 1 Perawat anesthesi
  3. 6 Bidan pelaksana
  4. 10 Perawat (tiap shift 2-3 perawat jaga)
  5. 1 Petugas laboratorium (setingkat analis)
  6. 1 Petugas Radiologi
  7. 1 Pekarya kesehatan
  8. 1 Petugas administrasi
  9. 1 Konselor laktasi
  10. 1 Tenaga Elektromedik

KRITERIA SDM TIM PONEK Rs

Memiliki Tim PONEK esensial yang terdiri dari:

  1. 2 dokter Spesialis Kebidanan Kandungan*
  2. 2 dokter Spesialis Anak*
  3. 2 dokter di Unit Gawat Darurat
  4. 3 orang bidan (1 koordinator dan juga 2 penyelia)
  5. 2 orang perawat.

Keterangan tanda * : dalam kondisi khusus tenaga dokter spesialis tersebut tidak ada di wilayah rujukan, maka masing-masing tenaga dokter spesialis dapat di gantikan oleh dokter umum yang memiliki kompetensi yang di perlukan terkait obstetri dan neonatal emergensi, di berikan wewenang khusus oleh direktur RS.

Staf

  1. Dokter spesialis anak yang telah mengikuti pelatihan khusus neonatologi, harus tersedia/dapat di hubungi 24 jam
  2. Dokter spesialis obstetri dan juga ginekologi, harus tersedia/ dapat di hubungi 24 jam
  3. Dokter spesialis anestesi, harus tersedia/dapat di hubungi 24 jam
  4. Dokter dan juga perawat harus terlatih dalam asuhan neonatal (ASI, resusitasi neonatus, kegawatdaruratan neonatus). Tim UGD sebaiknya sebagai pemeriksa awal dan juga cepat untuk menemukan kegawatdaruratan dan juga melakukan tindakan stabilisasi untuk penyelamatan jiwa, sedangkan tindakan de nitif sebaiknya di lakukan di kamar bersalin.
  5. Rasio perawat : pasien = 1 : 2-4 dalam setiap tugas jaga
  6. Konselor laktasi yang dapat di hubungi 24 jam

Layanan PONEK 24 Jam, Layanan PONEK Adalah, Pelayanan Ponek, Pelayanan Ponek Adalah, Pelayanan PONEK RSUD, Pelayanan PONEK Rumah Sakit

Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK)

Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi

Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif atau PONEK adalah upaya pelayanan komprehensif di Rumah Sakit untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal. Dalam hal ini, Pelayanan obstetri dan neonatal regional merupakan upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan bayi lahir. Secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit. Pelayanan Obstetr dan Neonatal adalah suatu sistem pembagian wilayah kerja rumah sakit dengan cakupan area pelayanan yang dapat di jangkau oleh masyarakat. Dalam waktu kurang dari 1 jam, agar dapat memberikan tindakan darurat sesuai standar.

Upaya pelayanan PONEK secara khusus di tujukan pada penurunan AKI dan AKB sesuai dengan target program nasional dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Lebih luas lagi, upaya pelayanan PONEK harus dapat mengupayakan kesehatan reproduksi ibu. Yang baik dan pencapaian tumbuh kembang anak yang optimal sesuai dengan potensi genetiknya.

Ruang lingkup pelayanan PONEK di RS di mulai dari garis depan/UGD di lanjutkan ke kamar operasi/ruang tindakan sampai ke ruang perawatan.

Secara singkat Pelayanan Obstetr Neonatal Emergensi dapat di deskripsikan sebagai berikut:

  • Stabilisasi di UGD dan persiapan untuk pengobatan de nitif.
  • Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan.
  • Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparatomi dan seksio sesaria.
  • Perawatan intermediate dan intensif ibu dan bayi.
  • Pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi.

Syarat minimal pelayanan yang harus di sediakan oleh RS PONEK adalah:

  • Mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal.
  • Mampu memberikan Pelayanan Neonatal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada level IIB (Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi)

Pelayanan Obstetri